-->
HUKUM MARITIM ATT-I (5 Naskah Soal Jawab UAD & UKP Hukum Maritim Untuk ATT-I)

HUKUM MARITIM ATT-I (5 Naskah Soal Jawab UAD & UKP Hukum Maritim Untuk ATT-I)

loading...
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Salam sejahtera.
Pertama-tama Maswilhuda.com mengucapkan Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, nikmat serta karunia-Nya yang tak ternilai dan tak dapat dihitung sehingga Maswilhuda.com bisa menyusun soal-soal UKP & UAD ini untuk ATT-I yang kali ini Maswilhuda.com berijudul “5 Naskah Soal Jawab Hukum Maritim Untuk ATT-I

Artikel ini berisikan mengenai 5 (Lima) naskah soal dan jawaban Hukum Maritim untuk ATT-I. Semuga dengan adanya artikel ini bagi kawan-kawan Pelaut hususnya bisa sama-sama belajar dari soal-soal jawab ini sebagai bahan dasar pengetahuan untuk menghadapi UAD atau UKP diklat Pelaut.

HUKUM MARITIM (Naskah 01) ATT-I
1. a. International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage 69/92 (CLC) mengatur tentang tanggung jawab pencemaran dilaut pemilik kapal. 
        Hal apa yang dijadikan dasar berdasarakan konvensi ini pemilik kapal bebas dari ganti rugi/konpensasi atas pencemaran laut dari kapalnya.
    b. Sertifikat apa yang wajib dimiliki oleh kapal pengangkut minyak berat/mentah berdasarakan CLC ini ? dan berapa batas tanggung jawabnya sesuai dengan daya angkutnya?
Jawab :
a. Pemilik kapal berdasarkan CLC 1969 /1992 bebas dari tanggung jawab ganti rugi / kompesasi  akibat pencemaran minyak dari kapalnya apabila :
    - Pencemaran disebabkan dari akibat perang atau kerusuhan,perang saudara atau pemberontakan atau fenomena alam yang khusus dan tidak bersifat tidak bisa dielakkan dan dihalangi.
    - Pencemaran diakibatkan karena tindakan atau kesengajaan pihak ketiga.
    - Pencemaran seluruhnya disebabkan kelalaian atau kesalahan dari pemerintah atau penguasa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lampu-lampu atau sarana bantu navigasi.
b. Sertifikat yang harus dimiliki oleh pemilik kapal pengangkut minyak berat mentah berdasarkan CLC 69 /92 adalah “ Sertifikat dana jaminan ganti rugi pencemaran oleh minyak”
     (“Sertificate of insurance or other financial security in respect of oil pollution damage“).
     Batas tanggungjawab maximum pemilik kapal berdasarkan CLC 1969/1992 adalah:
     - Kapal mengangkut lebih kecil 5000 ton minyak berat maksimum tanggung jawab 3 juta SDR ( special drawing right =  satuan pembayaran yang diterbitkan IMF )
     - Kapal mengangkut 5000ton – 140.000ton maksimum tanggung jawab 3 juta SDR + 420 SDR setiap kenaikan tonase kapal.kapal mengangkut lebih besar 140.000 ton maksimum tanggungjawab 59,7juta SDR
     - Apabila batas maksimum tersebut terlewati kekurangannya akan diberikan oleh International Found max.135 SDR.

2. a. Salah satu persyaratan untuk dinyatakan laik laut adalah kapal memenuhi keselamatan kapal yang berpedoman pada SOLAS 1974. 
        Sebutkan sertifikat apa saja yang wajib ada di atas kapal yang dikeluarkan SOLAS untuk kapal barang!
    b. Untuk mendapatkan sertifikat tersebut di atas maka kapal wajib disurvey.
        Sebutkan macam dan jenis survey dan waktu pelaksanaan survey dari setiap jenis sertifikat tersenbut!
Jawab :
a. Sertifikat yang wajib ada diatas kapal barang menurut solas 74 adalah :
    - Cargo ship safety contruction certificate
    - Cargo ship safety equipment certificate
    - Cargo ship safety radio certificate.
    - Manajement safety certicate
    - International ship security certificate
    - Document of complient ( Copy / salinan)
b. Jenis survey untuk kapal barang adalah sbb
    - Initial survey
    - Annual surve
    - Intermediate survey
    - Periodic survey

3. a. Apakah yang dimaksud dengan lintas damai dan sebutkan syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan lintas damai?
    b. Kedaulatan apa yang dipunyai negara pantai dan Zona tambahan?
Jawab :
a. Yang dimaksud lintas damai adalah pelayaran kpl asing dari laut bebas ke laut bebas melewati laut teritorial / laut pedalaman negara lain dengan tdk merugikan bagi kedamaian, ketertiban atau kedamaian negara tsb
    Syarat yg harus dipenuhi dlm melaksanakan lintas damai adalah :
    - Dilaksanakan terus menerus ,langsung dan secepat –cepatnya
    - Labuh jangkar harus ada alasan
b. Kedaulatan yang dipunyai negara pantai di zona tambahan adalah 
    Melakukan tindakan hukum atas pelanggaran imigrasi, fiscal, bea cukai dan charter

4. a. Setiap kapal yang terkena aturan MARPOL 73/78 di wajibkan untuk menyelenggerakan   SOPEP, sebutkan syarat dalam pembuatan SOPEP serta apa isi SOPEP secara garis besar?
    b. Sertifikat apa saja yang dikeluarkan berdasarkan MARPOL Annex I dan II, dan survey apa yang dilakukan atas kapal berdasarkan Annex tersebut?
Jawab :
a. Syarat dalam pembuatan SOPEP adalah:
    - Dibuat Dalam bahasa kerja kapal atau bahasa  yang dimengerti oleh Nakhoda /Pwa
    Isi SOPEP secara garis besar :
    - Prosedur pelaporan kecelakaan yang menimbulkan kecelakaan minnyak sesuai IMO guideline .
    - Daftar pejabatan yang dapat dihubungi pada saat kecelakaan 
    - Rincian petunjuk tindakan yang wajib dilakukan dgn segera oleh awak kapal untuk mengurangi dan atau mengendalikan tumpahan minyak
    - Prosedur kerjasama dengan penguasa local dalam penanggulangan pencemaran
b. Sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan MARPOL Annex I Dan II sbb:
    - Sertifikat yg dikeluarkan berdasarkan annex I/II 
      Annex I  : IOPP certificate
      Annex II : NLS certificate
    - Survey yang dilakukan berdasarkan annex I/II :
      Initial survey, Annual survey, Intermediate survey, Renewal survey.

5. a. Dalam pendaftaran kapal dikenal dua system yaitu Opened System dan Closed System .
        Jelaskan!
    b. Jelaskan akibat hukum apa yang timbul dari pendaftaran kapal!
Jawab :
a. Open sistem adalah sistim pendaftaran kapal dimana kpl yg didaftarkan disuatu negara tdk wajib dimiliki oleh warganegaranya.
    Close sistem adalah sistim pendaftaran kpl dimana kprl yg didaftarkan dinegara tsb hanya kpl yg dimiliki oleh warganegaranya / badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum negaranya dan berkedudukan dinegara tsb.
b. Akibat hukum yang timbul dalam pendaftaran kapal adalah:
    - Merubah status kapal dari benda yang bergerak menjadi benda yg tidak bergerak
    - Merubah hak gadai kapal menjadi hak hipotik
    - Merubah kpl dari tanpa kebangsaan menjadi kebangsaan negara bendera kapal
HUKUM MARITIM (Naskah 02)
1. Uraikan dan jelaskan “kedaulatan-kedaulatan” yang dimiliki sebuah negara pantai sesuai UNCLOS 1982 pada :
    a. Laut teritorial dan pedalaman
    b. Zona tambahan
    c. Zona Ekonomi Eksklusif
Jawab :
a. Kedaulatan negara pantai pada laut teritorial dan laut pedalaman adalah mutlak terbatas.
    Yang dimaksud mutlak terbatas adalah negara pantai dapat melakukan tindakan hukum terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
    Terbatas adalah negara pantai wajib memberikan hak lintas damai bagi kapal –  kapal asing di laut wilayahnya.
b. Kedaulatan negara pantai di zonna tambahan adalah mencegah pelanggaran fiskal,bea cukai laut wilayah.
c. Kedaulatan negara pantai di ZEE adalah mengexsplorasi dan exsplotasi sumber daya hayati dan non hayati, membuat pulau buatan dalam rangka penelitian.

2. a. Jelaskan dan uraikan “Tanggung jawab Pidana”  dan "Tanggung jawab Perdata” dalam kaitannya dengan tanggung jawab pencemaran laut di kapal!
    b. Dalam hal yang bagaimana pemilik kapal bebas dari tanggung jawab pada pencemaran laut dari kapalnya berdasarkan “Internasional Convention on Civil Liability for Oil Population Damage 1969 amandement 1992”?
    c. Berapa batas tanggung jawab maksimum dan bagaimana cara mengatasinya apabila batas maksimum tanggung jawab tersebut terlewati sesuai dengan konvensi tersebut butir b, di atas?
Jawab :
a. Tanggung jawab pidana dalam kaitannya dg tanggung jwb pencemaran laut dr kpl: 
    adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada awak kapal dengan ancaman hukuman pidana penjara apabila membuang limbahberminyak dari kapal tidak sesuaidengan ketentuan yang berlaku.
    Tanggung jawab perdata adalah
    Tanggung jawab yang dibebankan kepada pemilik kapal dengan memberikan  ganti rugi /kompensasi kepada Negara korban atas kerusakan lingkungan laut akibat pencemaran minyak dari kapalnya.
b. Pemilik kapal berdasarkan CLC 1969 /1992 bebas dari tanggung jawab ganti rugi / kompesasi  akibat pencemaran minyak dari kapalnya apabila :
    - Pencemaran disebabkan dari akibat perang atau kerusuhan,perang saudara atau pemberontakan atau fenomena alam yang khusus dan tidak bersifat tidak bisa dielakkan dan dihalangi.
    - Pencemaran diakibatkan karena sabotase baik dari dalam maupun dr luar .
    - Pencemaran seluruhnya disebabkan kelalaian atau kesalahan dari pemerintah atau penguasa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lampu-lampu atau sarana bantu navigasi. 
c. Batas tanggung jawab maksimum pemilik kapal berdasarkan CLC 1969 / 1992 adalah :
    - Kapal mengangkut lebih kecil 5000 ton minyak berat maksimum tanggung jawab  3 juta SDR ( Special drawing right = satuan pembayaran yang diterbitkan oleh IMF ).
    - Kapal mengangkut 5000 ton ~ 140.000 ton maksimum tanggung jawab 3 juta SDR + 420 SDR setiapkenaikan tonase kapal.
    - Kapal mengangkut lebih besar 140.000 ton maksimum tanggung jawab 59,7 juta SDR.
       Apabila  batas maksimum tersebut terlewati kekurangannya akan diberikan oleh International Fund

3. a. Uraikan dan jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Bill of Lading antara lain tanggung jawab kapal dalam pengangkutan muatan! Serta sebutkan dan jelaskan ada berapa jenis Bill of Lading?
    b. Jelaskan apa yang dimaksud dalam catatan Bill of Lading “The holder of this bill of lading is the owner of the good state here in”!
Jawab :
a. Tanggnung jawab kapal dlm pengangkutan yg berkaitan dgn Bill of Lading adalah : 
    Pengangkut bertanggung jawab atas muatan “from tackle to tackle over the riling, atau mulai saat diterimanya muatan sampai saat diserahkannya .
    Jenis macam B/L :
    Ditinjau dr kondisi barang terdiri dr :
    - Clean B/L
    - Foul B/L
    Ditinjau dr penerima barang
    - Order B/L
    - B/L to bearer
    Ditinjau dr pelabuhan tujuan
    - Throught B/L
    - Optional B/L
    Ditinjau dr segi perdagangan
    - Negotiable B/L
    - Non negotiable B/L
b. Bahwa siapa yg memegang bill of lading asli itulah yg berhak penerima barang terhitung mulai kapal brkt dr pelabuhan muat sampai pelabuhan bongkar.

4. a. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal 94 UNCLOS 1982 Negara bendera kapal mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan atas kapalnya. 
        Kewajiban apa saja yang harus oleh negara bendera kapal terhadap kapalnya ?
    b. Sebagai mekanisme pengawasan terhadap kewajiban negara kapal sebagaimana tertuang dalam ketentuan tersebut di atas, maka diberlakukan ketentuan Port State Control. 
        Jelaskan maksudnya dan dasar hukum port state control tersebut!
Jawab :
a. Kewajiban Negara Negara bendera kapal berdasarkan UNCLOS 1982 terhadap kapalnya adalah :
    1. Wajib melaksanakan secara efectif yuridiksi dan pengawasan dibidang   administrasi tehnik dan social
    2. Menjaga keaslian kapal sesuai  pada saat didaftarkan
    3. Melakukan tindakan agar kapal memenuhi syarat dalam hal:
        - Konstruksi, perlengkapan dan kelaiklautan
        - Pengawakan,kondisi perburuhan danpelatihan awak kapal sesuai ketentuan International.
        - Penggunaan isyarat komunikasi dan pencegahan tubrukan.
b. Maksudnya PSC adalah 
    Melakukan pemeriksaan thd kapal negara lain yg berada di negara pelabuhannya serta menguji kondisi kapal dan perlengkapannya apakah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Internasional.
    Dasar hukum PSC yaitu :
    - SOLAS 1974 Chapter XI
    - Regulation 8A Annex I & Regilation Anex II MARPOL 73/78 annex I
    - Pasal 21 Load line Convention 1966.
    - Pasal X Junto R I/4 STCW 78/95

5. a. Jelaskan macam dan jenis survey serta kapan setiap survey dilakukan berdasarkan SOLAS 74/Protocol 88!
    b. Dokumen dan sertifikat apa saja yang harus ada di kapal penumpang berdasarkan SOLAS 74/Annex II?
Jawab :
a. Jenis dan macam survey HSSC menurut solas protocol 1988 adalah:
    - Initial survey : Merupakan survey pendahuluan sblm kapal diopersikan.
    - Annual survey : Survey dilakukan selang waktu 3bln sblm atau sesudah tgl berlakunya certifikat tiap tahun yg berkaitan dgn kargo safety equipment certificate 
    - Intermediate survey : Survey dalam 3bln sblm/sesudah berakhirnya tahun ke2 atau ke3 berlakunya cargo ship safety certificate 
    - Periodic survey : Survey terhdp bagian2 yg berhubungan dgn sertificate tertentu utk menjamin bhw bagian tsb dlm kondisi memuaskan & layak utk pelayaran.
    - Renewal survey : Survey yg dilakukan dlm wkt tertentu tdk lebih dr 5 thn utk pergantian sertificate baru.
    - Additional Survey : Suatu pemeriksaan umum/sebagian sesuai kondisi yg dilakukansetelahperbaikan/pergantian.
b. Passenger Ship Safety Certificate (Sertifikat keselamatan kapal penumpang)
    Dokumennya yaitu
    - Manajement safety certificate
    - Internasional ship security certificate
    - Document of complient (copy/salinan)
HUKUM MARITIM (Naskah 03)
1. a. Jelaskan latar belakang perlunya kapal mempunyai kebangsaan kapal !
    b. Kebangsaan kapal identik dengan pendaftaran kapal, dokumen apa saja yang diperlukan dalam pendaftaran kapal ?
Jawab :
a. - Tidak ada satu negarapun didunia mempunyai kekuasaan hukum dilaut bebas, oleh sebab itu kapal wajib mempunyai kebangsaan sehingga hukum  yang berlaku adalah hukum Negara bendera kapal
    - Pelayaran melibatkan banyak kapal dari berbagai Negara dan memasuki wilayah Negara lain
    - Adanya hak dan kewajiban antara Negara dan warga negaranya
b. Dokumen yg diperlukan dalam pendaftaran kapal yaitu :
    - Surat ukur
    - Surat kepimilikan kapal
    - Surat pernyataan kebangsaan
    - Sertifikat keselamatan kapal
    - Sertifikat pencegahan keselamatan
    - Sertifikat penyerahan dari pemilik

2. a. Jelaskan tanggug jawab kapal dalam pengangkutan muatan menurut Hague-visby rules !
    b. Dalam time charter terdapat klausula “Bunker Clause” Jelaskan hal apa yang diatur dalam klausula tersebut dan apa tujuannya !
Jawab :
a. Tanggung jawab pemilik menurut Hague-Visby Rules:
    Pemilik hanya mendapatkan ganti rugi kerusakan atas muatan dati kpl yang tdk mengangkut krn kesalahan yg disebabkan oleh error of navigation dari pengangkut, membebaskan ia dari tuntutan ganti rugi jika pemilik telah melakukan tindakan kewajaran ( due diligence)
b. Isi dan tujuan BUNKER CLAUSE:
    Harga sebuah bahan baker sebelum dan sesudah kapal di charter dalam time charter ditetapkan sesuai dg harga pasar di pelabuhan dimana kpl diserahkan kembali,
   Tujuan: untuk menghindarkan  sengketa atas penentuan selisih harga bhn bakar antar owner & pencharter

3. Bahwa berdasarakanUNCLOS 82 negara pantai tidak dapat begitu saja melaksanakan Yurisdiksi kriminal atas kapal asing yang melaksanakan lintas damai. 
    Apa yang dimaksud dengan Yurisdiksi kriminal dan persyaratan apa saja harus dipenuhi  agar negara pantai dapat melaksanakan Yurisdiksi kriminalnya?
Jawab :
Yurisdiksi Kriminal
Adalah kewenangan Negara pantai untuk melaksanakan tindakan hukum terhadap tindak pidana dalam batas wilayah Negara ( tidak dapat dilaksanakan pada kapal yang lintas damai)
Yuridiksi criminal dapat dilakukan apabila :
- Kejahatan dirasakan  negara pantai
- Kejahatan yg termasuk yg mengganggu kedamaian  dan ketertiban laut wilayah.
- Atas permintaan nakoda/wakil diplomatik negara bendera kapal.
- Untuk pemberantasan perdagangan gelap narkoba pasal 24 ayat 2 UU no: 6 th 96

4. Bahwa survey atas kapal didasarakn atas Harmonized System of Survey and Sertification 1988.
    Gambarkan dalam tabel jadwal dan jenis survey untuk kapal penumpang,kapal cargo dan kapal muatan minyak curah.
Jawab :
1. Kapal General Cargo
    2. Kapal passenger
    3. Kapal tanker minyak

5. a. Jelaskan hubungan antara CLC 1969, International Fund 1971 dan P&I, yang terkait dengan kapal pengangkut minyak berat/mentah >2000 ton!
    b. Hal apa saja yang membebaskan tanggung jawab owner dari tuntutan ganti rugi (kompensasi) atas kerusakan lingkungan laut akibat kapalnya mencemari berdasarkan International Convention on Civil Liability 1969?
Jawab :
a. Hubungan antara CLC 1969, International Fund 1971 dan P&I, yang terkait dengan kapal pengangkut minyak berat/mentah >2000 ton! Yaitu :
    CLC 69 menjelaskan tentang pencemaran yg di asuransikan oleh pemilik kapal di P&I Club dgn membayar premi, dan apabila Claim yg timbul lebih besar dari batas tanggung jawab pemilik kapal, maka akan di bayarkan oleh internasional fund 71.
b. Pemilik kapal berdasarkan CLC 1969 /1992 bebas dari tanggung jawab ganti rugi / kompesasi  akibat pencemaran minyak dari kapalnya apabila
    - Pencemaran disebabkan dari akibat perang atau kerusuhan,perang saudara atau pemberontakan atau fenomena alam yang khusus dan tidak bersifat tidak bisa dielakkan dan dihalangi.
    - Pencemaran diakibatkan karena tindakan atau kesengajaan pihak ketiga.
    - Pencemaran seluruhnya disebabkan kelalaian atau kesalahan dari pemerintah atau penguasa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lampu-lampu atau sarana bantu navigasi. 
HUKUM MARITIM (Naskah 04)
1. a. Dalam pendaftaran kapal  berdasarkan konvensi pendaftaran kapal 1986 dikenal ada dua sistim yaitu Opened System dan Closed System, jelaskan maksud dari masing-masing sistim tersebut !
    b.Dokumen dan sertifikat apa yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran kapal
Jawab :
a. Opened system adalah system dimana yang didaftarkan tidak harus milik warga negara atau badan hukum negara tersebut.Contohnya :Panama,Liberia,Belize Cyprus, dll
    Closed system adalah system dimana yang boleh didaftarkan untuk mendapatkan kebangsaan negara itu hanya kapal-kapal milik warga negara atau badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang negara tersebut.Contoh :Indonesia
b. Dokumen dan sertifikat yang wajib dilampirkan dalam pendaftaran kapal
    1. Surat ukur
    2. Surat kepimilikan kapal
    3. Surat pernyataan kebangsaan
    4. Sertifikat keselamatan kapal
    6. Sertifikat pencegahan keselamatan
    7. Sertifikat penyerahan dari pemilik

2. a. Apa yang dimaksud dengan lintas damai (Innocent Passage) ? Jelaskan syarat-syarat kapal yang melaksanakan Lintas Damai 
    b. Kedaulata apa yang dimiliki Negara pantai di Zona Tambahan
Jawab :
a. lintas damai (Innocent Passage
    Pelayaran kapal asing dari  laut bebas ke laut bebas melalui laut territorial Negara pantai dengan tidak mengganggu ketertiban/kedamaian Negara pantai.
    Syarat kapal melaksanakan lintas damai adalah :
    - Berlayar dengan cepat (full away)
    - Melalui alur pelayaran yang ditetapkan
    - Tidak lego jangkar tanpa alasan
b. Kedaulatan yang dipunyai Negara pantai pada Zona tambahan :
    a). Mencegah pelanggaran peraturan  perundangan bea cukai,fiskal, imigrasi,atau saniter di wilayah atau laut teritorialnya.
    b). Menghukum pelanggaran peraturan perundang-undangan tersebut di atas yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya.

3. a. Jelaskan tujuan dan siapa yang berhak untuk melakukan penahan atas kapal (Arrest Of Ship) !
    b. hal apa saja yang dapat dijadikan dasar untuk kapal dilakukan penahanan berdasarkan International Convention For The Unification Of Certain Rules Relating To Arrest Of Sea Going Ship 1957.
Jawab :
a. Arest of shift adalah penahanan kapal dg proses pengadilan mengenai maritime claim tetapi tidak termasuk penyitaan kapal oleh proses pengadilan. 
    Tujuan arest of shift yaitu menahan kapal sebagai jaminan dg harapan pemilik kapal dpt melunasi hutang2nya dan yg berhak menahan kapal adalah pengadilan.
b. Dasar untuk kapal dilakukan penahanan berdasarkan International Convention For The Unification Of Certain Rules Relating To Arrest Of Sea Going Ship 1957.
    - Gaji awak kapal yang tidak dibayar.
    - Hutang kapal sebagai akibat parbaikan kapal.
    - Hutang kapal sebagai akibat supplay barang ke kapal

4. a. Jelaskan hubungan antara CLC 1969, P & I Club dan International Fund 1971
    b. Jelaskan berapa batas tanggung jawab ganti rugi pencemaran laut oleh minyak dari pemilik kapal berdasarkan CLC 69/92 berdasarkan daya angkut kapal.
Jawab :
a. CLC 69 menjelaskan tentang pencemaran yg di asuransikan oleh pemilik kapal di P&I Club dgn membayar premi, dan apabila Claim yg timbul lebih besar dari batas tanggung jawab pemilik kapal, maka akan di bayarkan oleh internasional fund 71.
b. Batas tanggung jawab ganti rugi pencemaran laut oleh minyak dari pemilik kapal berdasarkan CLC 69/92 berdasarkan daya angkut kapal.
     - Kapal mengangkut lebih kecil 5000 ton minyak berat maksimum tanggung jawab 3juta SDR ( special Drawing Right ) 
     - Kapal mengangkut 5000 ton s/d 140.000 ton maksimum tanggung jawab 3 juta SDR + 420 SDR setiap kenaikan tonase kapal
     - Kapal mengangkut lebih besar 140.000 ton maksimum tanggung jawab 59.7 juta SDR
     - Apabila batas maksimum tsb terlewati kekurangannya akan diberikan oleh international  fund

5. a. Apa yang dimaksud dengan minimum standard berdasakan pasal 2 ILO 147 ?
    b. berapa besar kompensasi yang didapat oleh kapal kecelakaan kerja yang mengakibatkan cideranya awak kapal sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintahan no.7 Tahun 2000 tentang kepelautan.
Jawab :
a. Minimum standart berdasarkan pasal 2 ILO 147 adalah Negara berbendera kapal wajib membuat peraturan tentang kapalnya berupa: 
    - Standart keselamatan kompentensi perwira,jam kerja pengawakan,pencegahan kecelakaan umur min,akomodasi awak kapal&permakanan.
    - Melakukan tindakan yg tepat terhadap jaminan sosial (dlm hal sakit & cidera)
    - Menetapkan kondisi perburuhan dikapal dengan penataan kondisi kerja dan akomodasi
    - Mewajibkan pejabat yg berwenang melakukan pengawasan apakah ketentuan tsb dilaksanakn.
    - Memberikan alternative apabila pejabat yg berwenang tdk melaksanakan kekuasaannya dgn efektif,pengawasan didasarkan persetujuan awak kapal dgn pengusaha.
b. Besar konvensasi yang didapat oleh awak kapal akibat kecelakaan kerja yang mengakibatkan cideranya awak kapal yang diatur dalam PP no.7 th 2000 tentang kepelautan adalah :
     - Kemampuan kerja hilang 100 %  →Rp. 150 juta
     - Kehilangan satu tangan      40 % dari 150 juta  →dua tangan 100 %
     - Kehilangan satu telapak tanga 30 % dari 150 juta →dua telapak tangan 80%
     - Kehilangan satu kaki dari paha 40 % dari 150 juta →dua kaki 100 %
     - Kehilangan satu mata                 30 % dari 150 juta →dua mata 100 %
     - Kehilangan satu jari tangan        10 % dari 150 juta →jari kaki 5 %
HUKUM MARITIM (Naskah 05)
1. a. Jelaskandan uraikan “Tanggung Jawab Pidana” dan “Tanggung Jawab Perdata” dalam kaitannya dgn tanggung jawab pencemaran laut dari kapal !
    b. Dlm hal yg bagaimana pemilik kapal bebas dari tanggung jawab pada pencemaran laut dr kapalnya berdasarkan “International Convention on Civil Liability for Oil Puollution Damage 1969 amandemend 1992” ?
    c. Berapa batas tanggung jawab maksimum dan bagaiamana cara mengatasinya apabila batas maksimum tanggung jawab tersebut telewati sesuai dgn konvensi tsb butir b di atas ?
Jawab :
a. Tanggung jawab pidana dalam pencemaran laut oleh minyak adalah tanggung jawab yang dibebankan kepada awak kapal dengan ancaman pidana penjara apabila membuang limbah  berminyak dari kapal tidak Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Tanggung jawab perdata adalah tanggung jawab yg dibebankan kpd pemilik kpl dng memberikan ganti rugi / kompensasi kepada negara korban atau kerusakan   lingkungan laut akibat pencemaran minyak dari kapalnya 
b. Pemilik kapal berdasarkan CLC 1969 /1992 bebas dari tanggung jawab ganti rugi / kompesasi  akibat pencemaran minyak dari kapalnya apabila :
    - Pencemaran disebabkan dari akibat perang atau kerusuhan,perang saudara atau pemberontakan atau fenomena alam yang khusus dan tidak bersifat tidak bisa dielakkan dan dihalangi.
    - Pencemaran diakibatkan karena tindakan atau kesengajaan pihak ketiga.
    - Pencemaran seluruhnya disebabkan kelalaian atau kesalahan dari pemerintah atau penguasa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan lampu-lampu atau sarana bantu navigasi. 
c. Batas tanggung jawab maksimum pemilik kpl berdasarkan CLC 69/92 sbb:
    - Kapal mengangkut lebih kecil 5000 ton minyak berat maksimum tanggung jawab 3juta SDR ( special Drawing Right )
    - Kapal mengangkut 5000 ton s/d 140.000 ton maksimum tanggung jawab 3 juta SDR + 420 SDR setiap kenaikan tonase kapal
    - Kapal mengangkut lebih besar 140.000 ton maksimum tanggung jawab 59.7 juta SDR
    - Apabila batas maksimum tsb terlewati kekurangannya akan diberikan oleh international  fund

2. Uraikan dan jelaskan “kedaulatan-kedaulatan” yang dimiliki sebuah negara pantai sesuai UNCLOS 1982 pada :
    a. Laut teritorial dan pedalaman
    b. Zona tambahan
    c. Zona Ekonomi Eksklusif
Jawab :
a. Kedaulatan negara pantai pada laut teritorial dan laut pedalaman adalah mutlak terbatas.
    Yang dimaksud mutlak terbatas adalah negara pantai dapat melakukan tindakan hukum terhadap semua pelanggaran yang terjadi.
    Terbatas adalah negara pantai wajib memberikan hak lintas damai bagi kapal –  kapal asing di laut wilayahnya
b. Kedaulatan negara pantai di zonna tambahan adalah mencegah pelanggaran fiskal,bea cukai laut wilayah.
c. Kedaulatan negara pantai di ZEE adalah mengexsplorasi dan exsplotasi sumber daya hayati dan non hayati, membuat pulau buatan dalam rangka penelitian.

3. a.Uraikan dan jelaskan hal-hal yang berkaitan dengan Bill of Lading antara lain tanggung jawab kapal dalam pengangkutan muatan! Serta sebutkan dan jelaskan ada berapa jenis Bill of Lading?
    b. Jelaskan apa yang dimaksud dalam catatan Bill of Lading “The holder of this bill of lading is the owner of the good state here in” !
Jawab :
a. Tanggnung jawab kapal dlm pengangkutan yg berkaitan dgn Bill of Lading adalah : 
    Pengangkut bertanggung jawab atas muatan “from tackle to tackle over the riling, atau mulai saat diterimanya muatan sampai saat diserahkannya .
    Jenis macam B/L :
    Ditinjau dr kondisi barang terdiri dr :
    - Clean B/L
    - Foul B/L
    Ditinjau dr penerima barang
    - Order B/L
    - B/L to bearer
    Ditinjau dr pelabuhan tujuan
    - Throught B/L
    - Optional B/L
    Ditinjau dr segi perdagangan
    - Negotiable B/L
    - Non negotiable B/L
b. Bahwa siapa yg memegang bill of lading asli itulah yg berhak penerima barang terhitung mulai kapal brkt dr pelabuhan muat sampai pelabuhan bongkar.

4. a. Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam pasal 94 UNCLOS 1982 Negara bendera kapal mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan atas kapalnya. 
        Kewajiban apa saja yang harus oleh negara bendera kapal terhadap kapalnya ?
    b.Uraikan dan jelaskan apakah yang dimaksud dengan “Harmonized System of Survey and certivication 1998” lengkap dengan aturan yang dipergunakan pada setiap jenis survey 
Jawab :
a. Kewajiban Negara Negara bendera kapal berdasarkan UNCLOS 1982 terhadap kapalnya adalah :
    1. Wajib melaksanakan secara efectif yuridiksi dan pengawasan dibidang   administrasi tehnik dan social
    2. Menjaga keaslian kapal sesuai  pada saat didaftarkan
    3. Melakukan tindakan agar kapal memenuhi syarat dalam hal: 
        - Konstruksi, perlengkapan dan kelaiklautan
        - Pengawakan,kondisi perburuhan danpelatihan awak kapal sesuai ketentuan International.
b. Tujuan dari harmonized system of survey dan sertification adalah: 
    System survey yang dilakukan secara serentak terhadap kapal yang meliputi survey berdasarkan solas 1974,marpol 73/78 dan load line 1966 Sehingga memberikan kemudahan dalam perencanaan pelayaran oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas keselamatan kapal
    Jenis survey dan aturannya adalah :
    1. Initial survey tentang dalam : 
        - Solas 74 R8(a)(i), R9(a)(i), R10(a)(i).
        - Load line 1966/88 pasal 14(i)(a)
        - Marpol 73/78 & IBC Code,IGC code.
    2. Periodical Survey: 
        - Solas 74 R8(a)(i)
        - Load line 4(i)b
        - Marpol 73/78
    3. Intermedite Survey :
        - Solas 74 R10(a)(iii)
        - Marpol73/78 R4(I)(c)
    4. Annual Survey
        - Solas 74 R8(a)(iii)
        - Marpol 73/78 R4(i)d
        - Load line 1966 (art)14(c)
    5. Renewal Survey
        - Solas 74 R7 (a)(ii)
        - Marpol 73 R4 (i)(b)
        - Load line 66 (art)14(b)

Nah itulah 5 Naskah Soal Jawab UAD & UKP Hukum Maritim Untuk ATT-I yang dapat Maswilhuda.com bagikan. Semuga naskah-naskah ini bermanfaat & jangan lupa bila ada yang salah atau kurang benar Maswilhuda.com minta bantuan dari kawan-kawan penbaca untuk mengoreksinya dengan meninggalkan komentar dikolom komentar yang telah tersedia dibawah artikel ini.
Advertisement

Baca juga:

loading...
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

No comments